Keluarga Pasien Laporkan RS Mitra Sejati Medan Atas Dugaan Malapraktik yang Sebabkan Amputasi Kaki

Medan, PB – Epredi Sembiring, suami dari Julita Br Surbakti, melaporkan RS Mitra Sejati Medan beserta dokternya ke Polda Sumut atas dugaan malapraktik atau kelalaian.

Julita, pasien berusia 43 tahun, mengalami amputasi kaki kanan tanpa persetujuan keluarga. Pihak keluarga hanya menyetujui operasi bagian jari, bukan amputasi.

“Kami melaporkan rumah sakit Mitra Sejati Medan beserta dokternya atas dugaan malapraktik atau kelalaian sesuai dengan Pasal 440. Kami harapkan penyidik menegakkan hukum, karena istri klien kami ini menjadi cacat karena kakinya diamputasi,” kata Hans Silalahi SH MH, penasihat hukum Epredi.

Hans menuding RS Mitra Sejati Medan kebal hukum karena sudah banyak kasus dugaan malapraktik yang terjadi di rumah sakit tersebut.

“Kemarin ada juga balita yang meninggal karena dugaan kelalaian juga. Kami meminta kepada Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumut, dan Walikota Medan untuk meninjau kembali sejumlah kasus dugaan kelalaian di rumah sakit ini,” tambahnya.

Tim pengacara juga akan melaporkan dokter yang menangani pasien ke Ikatan Dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran.

“Kami menduga rumah sakit ini juga menyalahi izin-izinnya. Dokter yang menangani pasien juga harus diperiksa izin-izinnya. Penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Hans.

Epredi Sembiring mengaku sangat kesal dengan kejadian ini.

“Kami sudah kesal bg, mungkin karena kami orang susah, orang kecil serta mengunakan jasa BPJS Kesehatan, sehingga kami diperlakukan seperti ini, saya berharap agar dokter dan rumah sakit itu ditindak,” ucap Epredi.

Julita Br Surbakti kini sudah sadar pasca amputasi yang dilakukan pada Senin (24/2/2025), namun ia masih mengalami gangguan trauma pasca kehilangan satu kakinya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera diusut tuntas oleh pihak berwenang untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. ( Rezky Zulianda)