
Sinjai,PB -Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai menyerahkan 78 sertifikat tanah di IKM Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, pada Senin (20/01/2025). Penyerahan sertifikat pertama dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini berlangsung di Aula Kantor Desa Palae.
Sertifikat tanah diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, kepada warga.
Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, Agustini Pujiastuti, mengatakan bahwa pada tahun 2024 Kantor Pertanahan Sinjai mendapatkan alokasi sertifikasi sejumlah 5.788 bidang tanah milik warga dan pemerintah kabupaten yang tersebar di enam kecamatan dan 25 desa.
“Khusus di Desa Palae ada 78 bidang sertifikat yang kita serahkan, dua diantaranya merupakan aset pemerintah daerah, yakni Pasar Labettang dan SDN 224 Palae,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan atas partisipasi pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan seluruh masyarakat Sinjai.
Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Sinjai beserta jajaran atas kontribusinya sehingga PTSL berjalan dengan baik.
“Adapun yang menjadi tujuan Pendaftaran Sistematis Lengkap ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” ujarnya.
Pj Bupati mengingatkan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah agar memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan sendiri tanahnya. Beliau juga menekankan agar menaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah.
“Khusus kepada seluruh aparatur Pemerintah, mulai dari tingkat desa, Kecamatan, dan Kabupaten, saya mengajak agar ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah,” ajak Pj Bupati.
Penyerahan sertifikat tanah ini turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sinjai, Andi Sarifuddin, Camat Sinjai Selatan Baso Manggunrawa, Kepala Desa Palae Irham Azfar, dan Kepala Desa Aska Ihwan Usman.
Semoga penyerahan sertifikat ini dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Sinjai.