Kaltim, PB – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Polsek Bengalon, 3 Januari 2024.
Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Kecamatan Bengalon, para remaja, dan narasumber terkait narkotika. Dalam sambutannya, H. Arfan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kita harus berkomitmen untuk menjauhi dan memeranginya demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Generasi muda adalah penentu masa depan bangsa ini,” tegas H. Arfan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba serta langkah-langkah preventif untuk melindungi diri dan keluarga.
Kapolsek Kecamatan Bengalon, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. “Kami siap mendukung segala upaya untuk memberantas narkoba di wilayah ini. Melalui sosialisasi seperti ini, kita bisa membangun kesadaran kolektif agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.
Masyarakat diajak untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di sekitar mereka. Dengan semangat kebersamaan, H. Arfan berharap bahwa melalui edukasi dan pengawasan yang intensif, wilayah Kalimantan Timur dapat menjadi contoh dalam upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
Reporter : MJ
