UMK dan UMSK Kalimantan Timur 2025 Resmi Ditetapkan, Jaga Kesejahteraan dan Daya Saing Usaha

Samarinda, PB – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan meningkatkan daya saing usaha di daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMK 2025 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024. Sementara UMSK dikhususkan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, seperti pertambangan, perkebunan, dan konstruksi.

Berikut adalah rincian UMK 2025 di Kalimantan Timur:

  • Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
  • Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
  • Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00
  • Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
  • Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
  • Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
  • Kota Bontang: Rp 3.780.012,66

Untuk UMSK, beberapa sektor dengan besaran tertinggi di Kalimantan Timur adalah:

  • Kabupaten Paser: Perkebunan Sawit (KBLI 01262) dan Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100)
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Perkebunan Sawit, Kehutanan, Batu Bara, Minyak dan Gas
  • Kabupaten Berau: Batu Bara (KBLI 05100) dan Perkebunan Sawit (KBLI 01262)
  • Kabupaten Kutai Timur: Perkebunan Sawit (KBLI 01262) dan Batu Bara (KBLI 05100)
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Perkebunan Sawit (KBLI 01262), Batu Bara (KBLI 05100), dan Minyak dan Gas (KBLI 06)
  • Kota Samarinda: Konstruksi Gedung (KBLI 410) dan Instalasi Listrik (KBLI 43211), serta Angkutan Laut (KBLI 501)
  • Kota Bontang: Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen (KBLI 2012), Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201), dan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas (KBLI 09100)

UMK dan UMSK ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025 dan diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan tidak diperkenankan untuk menurunkan upah.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlanjutan usaha di daerah. “Kami berharap semua pihak dapat menjalankan aturan ini dengan baik, guna mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur,” ujarnya. Ia juga berharap penetapan UMK dan UMSK dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (MJ)