
Lebak, PB – Ratusan warga masyarakat Kabupaten Lebak mengeluh terhadap pelayanan Rumah Sakit Adjidarmo di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Keluhan ini muncul akibat lambatnya penanganan pasien yang hendak dirawat di rumah sakit tersebut.
Ibrahim, keluarga pasien bernama Kaban, mengungkapkan kekecewaan mereka. Kaban telah dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Adjidarmo, namun tidak mendapatkan penanganan yang memadai.
“Bapak saya sudah 2 hari di bawa ke rumah sakit, namun malah dibiarkan tidak dirawat dengan baik malah dibaringkan begitu saja, selama 2 hari Kaban tidak dikasih obat”, Paparnya.
Ibrahim pun mempertanyakan soal penggunaan anggaran pembelanjaan obat di Rumah Sakit Adjidarmo. Ia mempertanyakan kemana anggaran yang dikeluarkan untuk kebutuhan pasien sehingga Kaban tidak diberi obat.
“Apakah Lalai perawatnya?”, Ujar Ibrahim.
Ibrahim menegaskan akan melaporkan terkait penggunaan anggaran di Rumah Sakit Adjidarmo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia akan menyerahkan berkas hasil LPJ SPJ dari tahun 2016 – 2024 dengan dugaan kuat adanya Penyalahgunaan anggaran di Dinas Kesehatan.
“Saya akan sajikan berkas hasil LPJ SPJ dari tahun 2016 – 2024 saya menduga kuat adanya Penyalahgunaan anggaran di dinas kesehatan ini”, Tambahnya
Keluhan serupa juga disampaikan oleh ratusan pasien lainnya. Banyak pasien yang dibaringkan di lantai dengan alasan keterbatasan alat di RS Adjidarmo.
“Maka dari itu saya meminta gerak cepat kepada KPK segera turun ke Dinas Kesehatan di Kabupaten Lebak dan saya meminta KPK bekerja profesional dan transparan kepada masyarakat”, Tegas Ibrahim.
Awak media yang mencoba mengkonfirmasi kepada Direktur Utama Rumah Sakit Adjidarmo mengenai banyaknya keluhan pasien yang tidak ditangani oleh pihak medis, dihadapkan pada situasi WhatsApp Direktur Utama yang diduga tidak aktif.
Kejadian ini menunjukkan adanya permasalahan serius dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak. Tuntutan warga terhadap kinerja Rumah Sakit Adjidarmo dan Dinas Kesehatan perlu ditanggapi serius oleh pihak berwenang untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. ( Deni)
















