Sinjai, PB- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 9 Agustus 2024, di Jalan Bulu Bicara Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Pelaku yang diamankan adalah seorang wiraswasta berinisial AS (54), dengan alamat di Bontomanai, Kabupaten Bulukumba, dan juga alamat lain di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di salah satu rumah di Jalan Bulu Bicara. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pemantauan dan penyelidikan, dan berhasil menemukan sabu yang diduga milik AS saat melakukan penggeledahan di rumahnya.
AS bersama dengan barang bukti berupa empat sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,64 gram dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH.,S.Ik.,MH menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai.
Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dengan penangkapan ini, diharapkan efek jera dapat diberikan kepada pelaku dan peredaran narkotika dapat dicegah lebih lanjut di Kabupaten Sinjai. Polres Sinjai juga terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.