Kejari Sinjai Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan Balangpangi

SINJAI_PB— Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 November 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai telah melakukan penahanan terhadap tersangka G dan H dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Balangpangi Ruas Kajang-Sinjai, Desa Bua, Kec. Tellulimpoe, Kab. Sinjai Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Berinisial G (Selaku Direktur CV. Lajae Putra),Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B-954/P.4.31/Fd.1/10/2023,dan

H (Selaku Sub Pelaksana Lapangan pada Pembangunan Jembatan Balangpangi)  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B-953/P.4.31/Fd.1/10/2023.

Zulkarnaen mengatakan, G dan H ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Tersangka G dan H sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus dan  pemeriksakan kesehatan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kab. Sinjai, yang menyatakan bahwa Tersangka G dan H dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid”katanya

Selain Tersangka G dan H, Tim penyidik tindak pidana khusus kejari sinjai juga telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka S namun belum hadir memenuhi panggilan dari penyidik sehingga tim penyidik telah melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka S.

Adapun kasus posisinya adalah sebagai berikut :

Pada Tahun 2022 Dinas PU dan Tata ruang Prov.Sulsel memperoleh Pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan jembatan Balangpangi sebesar 2,9 Milyar. Kemudian dilakukan Tender dan dimenangkan oleh CV.Lajae Putra dengan Harga Penawaran Rp. 2.319.963.090,40, Kemudian Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H. Kemudian Tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp. 695.988.929,- yang dicairkan oleh tersangka H.

Proses pengerjaan Jembatan Balangpangi mengalami Deviasi Minus sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Kemudian Tersangka S memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender namun hingga masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan, schingga pembangunan Jembatan terhenti atau mangkrak Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Pasal yang disangkakan yaitu:

PRIMAIR:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)