Jakarta,PB – Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai Rabu, 22 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Ini merupakan penurunan pertama dalam sejarah pupuk subsidi nasional dan bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penurunan harga dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi. Harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram (Rp90.000 per sak 50 kg), dan harga pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram (Rp92.000 per sak 50 kg). Penurunan berlaku secara nasional dan langsung efektif.
Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP), menurunkan biaya produksi, dan memperbaiki kesejahteraan petani. Pemerintah optimistis produksi pertanian akan meningkat. Kementerian Pertanian akan menindak distributor dan pengecer yang melanggar HET.
Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah penting bagi petani kecil dan wujud nyata keberpihakan negara terhadap petani kecil dan masa depan ketahanan pangan nasional. Ia juga menginstruksikan seluruh pengurus Tani Merdeka Indonesia untuk aktif mengawasi distribusi pupuk di lapangan dan melaporkan jika menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.(TM)



















