Banda Aceh, PB – Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) menilai sikap Bupati Aceh Barat, Tarmizi, terkait keberadaan PT Megallanic Garuda Kencana (MGK) tidak bijak dan justru menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Direktur FORBINA, Muhammad Nur, S.H., menjelaskan bahwa rekomendasi teknis (rekomtek) merupakan aturan baru yang mulai diberlakukan sejak 2018, sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) MGK sudah terbit sejak 2012. Ia menyatakan bahwa tidak adil jika aturan baru tersebut dipaksakan berlaku surut dan jika aktivitas MGK dipaksa berhenti, maka seluruh kewajiban yang sudah dipenuhi perusahaan sebelumnya akan menjadi sia-sia.
Muhammad Nur berpendapat bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak menyudutkan perusahaan di hadapan publik, melainkan memanggil, mendiskusikan, dan mengarahkan perusahaan agar proses pengurusan rekomtek segera tuntas. Ia menegaskan bahwa tidak ada alokasi baru karena IUP sudah diterbitkan sejak lama dan seharusnya pemerintah memperkuat yang legal agar lebih terkendali.
FORBINA menilai, sikap Bupati yang menyampaikan tudingan secara terbuka bukan hanya keliru menafsirkan aturan, tetapi juga gagal memberi solusi dan hanya menambah kegaduhan serta mengurangi kepercayaan investor. ( A)