Aceh Barat, PB – Seorang pemuda Johan Pahlawan (JP), Ahhadda, menyampaikan harapannya agar dengan hadirnya camat baru, Qanun SOTK Tahun 2022 benar-benar dijalankan. Qanun SOTK merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan masyarakat di Aceh.
Ahhadda mencontohkan kasus pungli yang terjadi di Desa Rundeng, tempat ia lahir dan tinggal. Beberapa kepala dusun (Kadus) diduga memungut uang dari penerima BLT dengan alasan biaya materai. Laporan Ahhadda ke Inspektorat Aceh Barat pada 2023 terbukti kebenarannya melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ahhadda menyesalkan kenyataan bahwa kadus yang terbukti menipu fakir miskin penerima BLT justru pada tahun 2025 diangkat menjadi sekdes dan kaur. Ia juga menyebutkan bahwa banyak program geucik yang tidak diketahui lembaga tuha peut, termasuk perubahan anggaran tahun 2024 yang tidak pernah dibahas bersama, melanggar aturan.
Pada tahun 2025, Gerakan Masyarakat Peduli Rundeng melaporkan dugaan korupsi ke Inspektorat Aceh Barat. Hasil LHP membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran desa sebesar Rp300 juta lebih, dan oknum yang terlibat sama dengan yang pernah dilaporkan pada 2023.
Ahhadda berharap dengan hadirnya camat baru di Johan Pahlawan, ada perubahan dan aura baru. Dana desa bukan dana asal-asalan, melainkan amanah untuk pembangunan dan kemajuan desa.(A)