Kalimantan Timur, PB – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan Jalan Jembatan Sungai Nibung–Simpang KM 46 Biatan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, H. Arfan, S.E., M.Si, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat desa, kecamatan, serta instansi terkait di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (26/8/2025).
Masyarakat menghendaki pembangunan jalan tetap pada jalur eksisting karena lebih strategis, melintasi permukiman, mendorong aktivitas ekonomi lokal, dan tidak membutuhkan pembebasan lahan.
Camat Sangkulirang bersama Kepala Desa Tepian Terap dan Kepala Desa Pelawan menegaskan dukungan warga terhadap jalur lama.
Perwakilan Dinas PUPR Kaltim, Muhran, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan survei lapangan dan memasukkan jalur eksisting dalam penyusunan Detail Engineering Design (DED) (DED) dengan sedikit penyesuaian.
Pemerintah desa dan masyarakat berkomitmen tidak akan ada tuntutan ganti rugi atas lahan maupun tanaman terdampak.
Rapat dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim lainnya dan perwakilan Bappeda Kutim yang menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan jalan.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa jalur eksisting akan dipertahankan tanpa tuntutan ganti rugi. Pembangunan Jalan Nibung–Pelawan diharapkan segera terealisasi demi kesejahteraan rakyat. ( A)