Mandailing Natal, PB – Rizal Bakri Nasution, pelapor dugaan penyelewengan Dana Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, memenuhi panggilan Polres Mandailing Natal pada Rabu (31/7) pukul 14.00 WIB. Ia memberikan keterangan dan menyerahkan bukti terkait dugaan penggunaan dana fiktif oleh Kepala Desa Simpang Koje, Ahmad Saleh.
Rizal menyatakan bahwa dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 melibatkan kegiatan fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang direkayasa.
“Saya datang dengan membawa bukti-bukti otentik. Ada dugaan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, bahkan beberapa kegiatan diduga kuat sama sekali tidak terlaksana (fiktif),” ungkap Rizal usai pemeriksaan.
Ia menyebut Ahmad Saleh telah menyalahgunakan kepercayaan dan menjadikan Dana Desa sebagai ‘ladang basah’.
“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi pola kerja sistematis dan terencana. Fakta di lapangan menunjukkan dugaan banyak kegiatan hanya ada di atas kertas, tapi dananya diduga kuat telah dicairkan tidak sesuai peruntukan,” tambah Rizal.
Rizal menegaskan bahwa laporannya merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel, serta upaya membela hak masyarakat. Ia khawatir praktek ini menjadi preseden buruk bagi desa lain. Dukungan dari tokoh masyarakat setempat semakin memperkuat desakan agar kasus ini diusut tuntas.