Lebak, Banten , PB – Konsorsium Lembaga Lebak, melalui perwakilan Ketua Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Sutisna, dan Ketua NIL (Maehakih), resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan fungsi aset desa berupa “Balai Pertemuan Masyarakat” di Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, kepada Kejaksaan Negeri Lebak pada Kamis (31/7/2025).
Gedung Balai Pertemuan Masyarakat senilai Rp390.000.000 dari Dana Desa (DD) tahun 2024, yang dibangun seluas 9 x 11 meter, diduga difungsikan rangkap sebagai kantor desa tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini dinilai melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Berdasarkan temuan di lapangan, prasasti bangunan dan papan APBDes Tahun Anggaran 2024 menunjukkan penggunaan dana desa untuk pembangunan Balai Pertemuan Masyarakat, namun pada kenyataannya difungsikan juga sebagai kantor desa tanpa penetapan status yang sah,” terang Sutisna.
Maehakih menambahkan bahwa potensi penyalahgunaan aset ini berpotensi merugikan keuangan negara/desa. Mereka menduga ada pelanggaran administrasi hingga potensi penyelewengan anggaran.
Dalam laporan tersebut, Konsorsium Lembaga Lebak meminta Kejari Lebak memeriksa Kepala Desa Asem beserta aparaturnya, memastikan legalitas penggunaan aset desa, dan menindaklanjuti sesuai hukum jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan. Tembusan laporan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, Bupati Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, Polres Lebak, dan DPMD Kabupaten Lebak.
LBH ARB DPC Lebak menyatakan siap mendampingi proses hukum kasus ini dan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan penyelewengan dana desa. Kepala Desa Asem, Ajong, yang dihubungi melalui WhatsApp terkait dasar hukum penggunaan gedung sebagai kantor desa, belum memberikan respons.( Deni)