Aceh Utara, PB – Anggota DPRK Kabupaten Aceh Utara Dapil Matangkuli-Pirak Timu, Zubir HT, mendesak PT Pema Global Energi (PT PGE) untuk segera memasang pagar pengaman di Jembatan Pirak Timu yang menghubungkan Gampong Alue Bungkoh Pirak Timu dan Meunasah Leubok Matangkuli. Jembatan tersebut telah beberapa kali memakan korban karena tidak memiliki pagar pengaman.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025), Zubir HT meminta PT PGE mengalokasikan anggaran untuk pembuatan pagar pembatas jembatan tersebut.
“Saya selaku DPRK Dapil II Aceh Utara meminta PT PGE untuk segera mengalokasikan Anggaran Pembuatan Pagar Pembatas Jembatan Tersebut, PGE kan Perusahaan Migas jadi Wajib First Safety (Mengutamakan Keselamatan) sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Zubir HT.
Ia menekankan bahwa UU Migas mengamanatkan badan usaha migas untuk menjamin standar dan mutu, menerapkan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Standar mutu dan keselamatan ini mencakup seluruh aspek penunjang operasional perusahaan, termasuk jalur lalu lintas operasional seperti Jembatan Pirak Timu.
Zubir HT juga mengingatkan PT PGE pada sanksi perusahaan sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2017 tentang Keselamatan Migas, yang menjelaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Maka saya berharap Manajemen PT PGE untuk memberikan perhatian serius terhadap jembatan Pirak Timu tersebut agar PGE semakin dicintai oleh masyarakat lingkungan,” pungkas Zubir HT.( A)