
Sinjai – Polres Sinjai berhasil mengungkap 17 kasus narkoba sepanjang Januari hingga April 2025, dengan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai, Akp Muh. Yusuf, menyampaikan data pengungkapan kasus narkoba tersebut dalam acara silaturahmi dengan insan pers di Mapolres Sinjai, Selasa (22/4/2025).
“Sebanyak 17 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang, barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan itu 31,15 gram,” ucap Yusuf.
Yusuf mengatakan dari 21 orang yang ditangkap, di antaranya 1 perempuan dan 20 laki-laki, yang saat ini prosesnya masih dalam tahap pemberkasan.
Yusuf mengeklaim bahwa dari pengungkapan kasus yang ditangani rata-rata merupakan penyalahguna narkoba.
“Di Sinjai sampai saat ini belum ada bandar. Semua rata-rata kasus penyalahguna narkoba yang kita temukan,” bebernya.
Yusuf memastikan kasus penyalahgunaan narkoba akan menjadi perhatian khusus Polres Sinjai dan akan terus memberantas narkoba serta memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita pastikan akan terus memberantas narkoba dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Yusuf juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, pelaporan ini penting agar para pengguna bisa segera mendapatkan bantuan, termasuk rehabilitasi.
“Kalau ada sahabat, kenalan, keluarga yang terpapar penyalahgunaan narkoba, laporkan kepada kami agar kami bisa bantu untuk rehabilitasi,” pungkas AKP Muh. Yusuf.
Semoga Polres Sinjai dapat terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan memberikan layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Kabupaten Sinjai.