Keluarga Korban Saling Lapor di Medan Mengeluh atas Lambatnya Proses Hukum, Duga Ada Kesenjangan dan Perlambatan

Medan, PB – Doris Fenita br Marpaung, korban dalam kasus saling lapor yang terjadi tahun 2023, mengeluh kepada awak media terkait lambatnya proses hukum kasus yang dilaporkan nya di Polrestabes Medan.

Doris melaporkan Erika br Siringoringo di Polrestabes Medan, sementara ia sendiri dilaporkan oleh Erika di Polsek Medan Area.

Doris merasa tidak mendapatkan keadilan karena kasus yang dihadapinya di Polrestabes Medan berjalan sangat lambat, sementara kasus yang dihadapinya di Polsek Medan Area sudah sampai ke persidangan.

Pihak keluarga Doris menduga ada ketidakprofesionalan dari penyidik Polrestabes Medan, dan ada dugaan sengaja memperlambat penjemputan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2025.

“Ada apa kami tidak tau dengan penyidik dan Polrestabes Medan,” terang keluarga Doris.

Mereka juga mempertanyakan lambatnya penyidik dalam mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka, meskipun sudah beberapa kali dipanggil namun tidak mengindahkan panggilan. Mereka juga menduga adanya peran kuasa hukum tersangka Erika br Siringoringo dalam menghalangi proses penyidikan.

“Kami menduga ada sesuatu dibalik itu, jika kepolisian ingin menangani perkara ini dengan serius mereka pasti bisa dengan cepat untuk menyelesaikan nya .tuturnya .

Pihak keluarga Doris juga mempertanyakan lambatnya penyidik dalam mengeluarkan surat panggilan atau keterangan DPO terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, yang diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan.

Di tempat terpisah, penyidik Polrestabes Medan menjelaskan bahwa surat penjemputan kepada ketiga tersangka sudah dikeluarkan, namun mereka masih membutuhkan waktu untuk melakukan penjemputan.

Penyidik juga mengatakan bahwa sebelumnya kuasa hukum tersangka sudah melayangkan surat kepadanya meminta untuk menunda proses penyidikan, tetapi mereka tidak bisa menunggu terlalu lama dan sampai sekarang tersangka juga tidak bisa dibawa atau mendampingi klien mereka ke Polrestabes untuk diperiksa sebagai tersangka .

Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto untuk segera memerintahkan jajarannya untuk memproses atau mengawal kasus ini dengan segera.

Keadilan dan transparansi dalam proses hukum menjadi tuntutan Doris Fenita br Marpaung dalam kasus yang dihadapinya. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, dan pihak berwenang dapat memberikan kepastian hukum bagi dirinya. ( RZ)