Bupati Kutim Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Tetap Berlaku Aturan dan Batasan

Kutai Timur, Peduli Bangsa co – Berbeda dengan kebijakan di sejumlah daerah lain, Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

“Silakan digunakan, selama kendaraan dinas itu tidak dipinjamkan kepada orang lain. Sebab, kendaraan tersebut merupakan tanggung jawab pemegangnya,” ujar Ardiansyah saat ditemui media di Rumah Jabatan Ketua DPRD, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk menunjang mobilitas ASN dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, setiap ASN yang diberikan kendaraan dinas wajib menjaga dan merawatnya dengan baik.

Namun, Bupati Kutim menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh ASN yang bersangkutan dan tidak boleh disalahgunakan.

“Selama kendaraan dipakai sendiri oleh yang bersangkutan untuk keperluan mobilitasnya, itu masih bisa ditoleransi. Yang tidak diperbolehkan adalah jika kendaraan tersebut digunakan oleh pihak lain,” jelasnya.

Meski memberikan izin, Ardiansyah membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk perjalanan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Ia melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik ke luar provinsi.

Kebijakan ini diambil karena hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Namun, perlu diingat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Langkah Bupati Kutim ini patut diapresiasi, karena memberikan fleksibilitas bagi ASN di Kutim untuk merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan kendaraan dinas tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan. ( MJ)