
Sinjai, PB – Kurang dari 24 jam setelah kejadian penikaman yang menyebabkan Lel. AP alias Oge (31) meninggal dunia di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, pada Minggu malam (16/3/2025), pelaku berhasil diringkus oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dengan bantuan tim Resmob Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan terduga pelaku, Lel. KR (45), yang ditangkap di Jalan Tun Abd. Rasak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 21.15 Wita.
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah orang tua korban dan langsung masuk ke kamar korban. Terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga akhirnya ibu korban meminta mereka untuk berhenti bertengkar.

Namun, pelaku kembali masuk ke kamar dan menusuk korban di bagian dada sebelah kiri menggunakan badik. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka tusukan tersebut.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Gowa.
“Alhamdulillah, tim kami berhasil menangkap pelaku dengan backup Resmob Polda Sulsel tadi malam sekitar pukul 21.15 Wita. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sajam jenis badik yang disimpan pelaku di rumah kos temannya di Jalan Rappokalling, Kota Makassar,” kata AKP Andi Rahmatullah.
Saat ini, pelaku sedang dalam perjalanan dari Makassar menuju Sinjai untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sinjai mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan menghindari tindakan main hakim sendiri.