
Sangatta, PB – DPD KPK Tipikor Kalimantan Timur melakukan silaturahmi dan audensi dengan Dinas PUPR Kutai Timur (Kutim) pada Selasa, 11/3/2025, terkait pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan drainase di Jalan Inpres Gang Singakarti dan Gang Singakarta Sangatta Utara.
Alimuddin, Wakil Ketua DPD Tipikor Kaltim, menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi lahan yang telah didisposisikan oleh Bupati Kutim dan diketahui oleh Sekda, hingga kini belum kunjung terealisasi. Ia meminta langkah kongkret untuk mempercepat realisasi pembayaran agar tidak terjadi konflik antara pemilik lahan dan pemerintah.
Plt. Kadis PUPR Kutim, H Joni, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima anggaran untuk pembayaran ganti rugi tersebut. Ia menyarankan untuk menemui Sekda kembali agar dapat dipertemukan dengan Dinas PLTR bidang pertanahan untuk mendapatkan dasar perhitungan nilai ganti rugi. Setelah nilai ganti rugi ditetapkan, anggaran dapat dialokasikan dan pembayaran dapat dilakukan melalui Dinas PUPR atau langsung kepada pemilik lahan, tergantung nilai jumlah pembayaran.
Alimuddin menegaskan bahwa jika tidak ada upaya konkrit dari pemerintah, pemilik lahan akan menutup kanal dan jalan, yang berpotensi menyebabkan banjir. Ia menyatakan bahwa semua prosedur telah dipenuhi, namun pemerintah hanya saling melempar tanggung jawab.
Semoga audensi ini dapat mendorong percepatan pembayaran ganti rugi lahan dan menghindari konflik antara pemilik lahan dan pemerintah. ( MJ)