Pria di Sinjai Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri Hingga Hamil

Sinjai, PB – Seorang pria berinisial M (45) diduga melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun, berinisial NA. Aksi tersebut dilakukan berulang kali di rumah mereka di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, hingga NA hamil.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa aksi bejat M dilakukan sebanyak 7 kali sejak September hingga Oktober 2024. Aksi tersebut terbongkar saat NA mengadu kepada tantenya dan melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman, menjelaskan bahwa M merayu NA dengan iming-iming untuk memasang behel gigi karena gigi NA tidak beraturan. NA yang masih polos dan masih pelajar, akhirnya menyanggupi permintaan M dan akhirnya menjadi korban aksi bejat ayahnya.

Ipda Irman menambahkan bahwa M melakukan aksi tersebut karena tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya yang mengalami gangguan kejiwaan.

M telah ditahan sejak 6 Februari 2025 dan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.