
Jakarta, PB – Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, Tito sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.
Berikut daftar opsinya:
- Gubernur/wagub:
- Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK) – Dipilih
- Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
- Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
- Bupati-wali kota:
- Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
- Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
- Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)
Pelantikan serentak ini diharapkan dapat mempercepat proses transisi kepemimpinan di berbagai daerah dan menjamin stabilitas pemerintahan di seluruh Indonesia.