
Medan, PB – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sahabat Erika Siringoringo di depan kantor Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (15/01/2025) diduga bertujuan untuk mengintervensi Pengadilan terhadap Doris Fenita Marpaung.
Kuasa hukum Erika, DR Sidjabat, dalam orasinya mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina Pengadilan, seperti “Kepolisian dan Pengadilan sesat dan bobrok”.
Pernyataan tersebut diulang melalui media sosial dan dianggap melanggar hukum.
Pihak keluarga Doris Fenita Marpaung meminta kepada DR Sidjabat untuk membuktikan ucapannya mengenai adanya oknum jenderal yang melindungi mereka selama ini.
“Biar jangan asal bicara saja,” tegas salah seorang keluarga Doris.
Pihak keluarga juga menyatakan bahwa kepolisian dan Pengadilan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai prosedur hukum. Mereka menambahkan bahwa seorang pengacara tidak pantas melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan dan menghina Kepolisian dan Pengadilan dengan istilah “Contempt of Court”.
“Hal ini tentu melanggar pasal 207 dan 218 KuHP yang mana pidananya 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp. 10 juta,” jelas pihak keluarga.
Sebelumnya, klien DR Sidjabat, Arini Ruth Yuni Siringoringo (ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan), Erika Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.
Pihak keluarga Doris Fenita Marpaung mendukung Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan upaya hukum kepada DR Sidjabat atas dugaan penghinaan terhadap Pengadilan.
“Hal tersebut untuk pembelajaran terhadap oknum oknum yang berusaha untuk melakukan Contempt of Court dan Obstruction of Justice kepada Pengadilan,” tutup pihak keluarga.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sahabat Erika Siringoringo menimbulkan pertanyaan tentang etika dan profesionalisme seorang pengacara dalam menjalankan tugasnya. Pihak keluarga Doris Fenita Marpaung mengharapkan agar kasus ini ditangani secara profesional dan adil oleh pihak berwenang.( RZ)