KPK Tetapkan HK sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Penetapan Anggota DPR RI

Jakarta, PB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Tersangka HK juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dimaksud.

Penetapan HK sebagai tersangka ini menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan HM dan SB sebagai pemberi suap, serta WS dan ATF sebagai penerima suap.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti keterlibatan HK dan DTI, selaku orang kepercayaan HK. HK diduga bekerja sama dengan HM, SB, dan DTI untuk melakukan penyuapan kepada WS dan ATF.

“Tersangka HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada WS dan ATF,” ujar sumber di KPK.

Selain itu, HK diduga memerintahkan HM dan saksi lain untuk merendam telepon selulernya ke dalam air agar informasi yang dibutuhkan KPK tidak dapat ditemukan. HK juga diduga memerintahkan HM untuk melarikan diri. Lebih lanjut, HK diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkannya agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Atas perbuatan tersebut, HK disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

HK juga diduga telah melanggar ketentuan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan jaringan yang terlibat dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI ini. ( Red)