
Makassar, PB – Massa dari Rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 16/12/2024. Aksi ini dilakukan untuk menolak penetapan PKPU Sementara No.8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Makassar yang dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2024.
Massa aksi yang berjumlah puluhan orang menilai bahwa keputusan PKPU Sementara tersebut cacat prosedur. Mereka menyampaikan aspirasinya di depan PN Makassar dan meminta ketua pengadilan untuk menemui mereka. Aksi ini dipimpin oleh Agus dan Riswan sebagai jendral lapangan.
Agus, dalam orasinya, mempertanyakan keputusan empat hakim yang memimpin perkara PT. Basosi Pratama. Ia menduga kuat adanya persekongkolan dan kesepakatan non-legitasi antara keempat hakim, yaitu Arif Wisaksono (Ketua Hakim), Burhanudin (Hakim Anggota), Herianto (Hakim Anggota), dan Timotius Djemey (Hakim Pengawas).
“Bagaimana tidak dugaan itu dialamatkan kepada keempat hakim yang kami duga nakal ini, dimana dalam perkara yang saat ini bergulir di pengadilan Negeri Makassar keluar hasil penetapan PKPU sementara ditetapkan tanpa menghadirkan dari tergugat dalam hal ini PT. Basosi Pratama,” ungkap Agus.
Menurut Agus, berdasarkan keputusan pengadilan sebelumnya, PT. Basosi Pratama dalam sidang perdata terkait legalitas kepemilikan perusahaan dimenangkan oleh Jason Kariatun sebagai direktur utama. Saat itu, Syahril mengaku sebagai direktur utama perusahaan tersebut.
“Berdasarkan Akta-akta Legalitas PT.Basosi Pratama dan telah diakui oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI dan Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, jadi apa yang menjadi keputusan PKPU sementara yang ditetapkan oleh keempat hakim tersebut tidak ada hubungannya dengan sengketa yang dimohonkan oleh penggugat dalam hal ini SYAHRIR,” tegas Agus.
Agus juga mempertanyakan dasar hukum dari keputusan keempat hakim tersebut. Ia mempertanyakan mengapa keputusan PKPU Sementara dikeluarkan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti legalitas yang dimiliki oleh PT. Basosi Pratama yang di bawah kepemimpinan Jason Kariatun.
Kuasa hukum dari PT. Basosi Pratama, Didit Hariadi, S.H., yang ditemui oleh Humas PN Makassar, Sibali, di ruang Humas, mengatakan bahwa bukti yang dilampirkan Syahril kepada keempat hakim tidak memiliki legalitas secara hukum.
“Tidak diakui oleh Kemenkumham seperti apa yang klien kami miliki, terkait bahwa legalitas hukum dan HAM yang terblokir seperti dilampirkan oleh si penggugat SYAHRIR itu adalah hal yang sama sekali tidak benar dan kami punya bukti yang valid terkait itu,” beber Didit.
“Bukti-bukti kami ini sudah kami serahkan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah tahap SIDIK, jadi apa yang menjadi alat bukti yang diperlihatkan oleh si SYAHRIR ini kami anggap BODONG dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan kami herankan lagi keempat hakim ini menjadikan sebagai rujukan mereka dalam mengambil keputusan penetapan PKPU Sementara tanpa melihat bukti-bukti yang kami sodorkan pada saat itu,” ungkapnya.
Didit juga menduga adanya konspirasi jahat antara keempat hakim dan menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Syahril dan keempat hakim tersebut ke Polda Sulsel.
Terkait keputusan Homologasi, Didit menilai bahwa keputusan tersebut keliru karena melibatkan kliennya.
“Adapun keputusan Homologasi yang diambil oleh keempat hakim ini kami anggap sebagai suatu keputusan yang keliru jika keputusan itu melibatkan kami di dalamnya karena klien kami tidak ada urusan dengan keputusan akhir yang diambil oleh keempat hakim ini,” jelas Didit. ( Red)