Jason Kariatun Cs Kecam Keputusan Hakim PN Niaga Makassar Atas Penetapan PKPU Sementara PT. Bososi Pratama

Makassar, PB – Jason Kariatun, pemilik sah saham PT. Bososi Pratama, menyatakan kekecewaan atas keputusan hakim Pengadilan Niaga Makassar yang menetapkan PKPU Sementara terhadap perusahaan tersebut.

Jason Kariatun menilai bahwa hakim PN Niaga Makassar tidak mempertimbangkan putusan peninjauan kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap yang menetapkan Jason Kariatun cs sebagai pemilik sah saham PT. Bososi Pratama. Ironisnya, direktur yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan dan tidak terdaftar di SK Kemenkumham justru dikabulkan oleh PN Niaga Makassar atas pengajuan PKPU sementara.

“Ini sesat pikir dan sesat logika apabila PKPU ini dilanjutkan,” tegas Jason Kariatun. “Saya pikir kurator dan hakim pengawas perlu jeli dalam melihat kasus ini dengan menarik mundur history dan putusan yang sudah sifatnya final dan berkekuatan hukum tetap.”

Jason Kariatun menduga adanya permainan kongkalikong antara hakim, pengurus, dan pemohon dalam upaya memailitkan PT. Bososi Pratama. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mengadukan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan adanya permainan dalam pengajuan gugatan pailit PT. Bososi Pratama.

“Pihak yang mengajukan PKPU terhadap PT Bososi Pratama diduga merekayasa legal standing, dengan maksud agar permohonan PKPU yang diajukan oleh hakim, dengan “kacamata kuda” tanpa mempertimbangkan putusan PK di pengadilan yang sama dan SABH AHu yang sah, akan tetapi justru mendasarkan pada data MODI, dan menerima legal standing dari pihak yang tidak sah,” ungkap Jason Kariatun.

Ia menambahkan bahwa hakim juga secara membabi buta mengakui oknum-oknum yang mengklaim sebagai perwakilan PT Bososi Pratama yang sah, padahal secara nyata oknum tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim, dimana laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. “Oknum-oknum yang mengakui sebagai direktur PT berpura-pura hadir telah dilaporkan di Polda Sulsel dan Bareskrim. Direktur tidak sah tersebut seolah-olah diatur dan mengakui semua hutang dan mengikuti alur pemohon tanpa legal standing jelas,” lanjutnya.

“Sehingga menurut hemat kami PKPU yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga Kota Makassar kami duga ada mafia-mafia peradilan yang mengatasnamakan pailit yang akhirnya akan merugikan perusahaan dalam hal ini PT. Bososi Pratama,” tegas Jason Kariatun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diusahakan untuk dikonfirmasi.

Majelis Pemutus:

1. Arif Wisaksono (ketua)
2. Burhanudin (anggota)
3. Herianto (anggota)
4. Hakim Pengawas : Timotius Djemey. ( S)