SINJAI_PB— Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menjalin kerja sama dalam hal penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerja sama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken langsung Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dengan Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Sinjai, Zulkarnaen di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (9/6)
Kajari Sinjai, Zulkarnaen, mengatakan penandatanganan kerja sama ini bagi Kejari Sinjai merupakan implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas Kejari. Itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 dimana kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum perdata dan TUN didalam maupun diluar pengadilan untuk atas nama negara dan pemerintah.
Menurut Zulkarnaen, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan dalam rangka persiapan kedepan dalam menyelesaikan hukum yang dihadapi Pemkab dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset yang dimiliki.
“Perjanjian yang kita teken ini adalah payung hukum sekaligus pintu masuk dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian pelayanan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukum baik tergugat maupun secara penggugat yang diawali penandatanganan secara tertulis dan pemberian kuasa khusus kepada Kejari Sinjai,” ungkapnya.
Dengan adanya perjanjian kesepakatan ini, Pemkab Sinjai diharapkan kedepan meningkatkan kiprahnya, memberikan pelayanan hukum dan didukung oleh bidang Perdata dan TUN Kejari Sinjai.
“Besar harapan saya, kerjasama ini akan memberikan warna dan manfaat khususnya seluruh lapisan masyarakat Sinjai,” harapnya.
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), mengatakan penandatanganan kerja sama ini menjadi bukti sinergitas antara Pemkab dan Kejari Sinjai lebih baik, dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan TUN.
Apalagi selama ini Kejari Sinjai telah banyak membantu Pemkab Sinjai dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta membantu pembangunan baik prosedur maupun Sumber Daya Manusia (SDM).
Termasuk kata Bupati ASA, dalam penyelesaian masalah hukum, hingga penyelamatan aset daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Sinjai.
“Ini sudah kita laksanakan beberapa tahun lalu, tapi kerja sama yang kita teken hari ini lebih kuat untuk saling membantu bagaimana penyelesaian masalah hukum dan aset,” pungkas Bupati ASA.
Bupati ASA berharap kerja sama ini bisa berkesinambungan, khususnya OPD yang belum melakukan kerja sama dengan Kejari dapat menjalin kerja sama dalam membantu menyelamatkan aset daerah yang dapat bermanfaat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sinjai.
“Saya berharap OPD yang belum menjalin kerja sama segera untuk menindaklanjuti ini, mudah-mudahan teman-teman di Kejari bisa memberikan bimbingan baik secara permasalahan hukum dan aset sehingga aset kita jelas statusnya tidak ada permasalahan dikemudian hari,” jelasnya.
Penandatanganan kesepakatan antara Pemkab dan Kejari Sinjai dalam penyelesaian masalah bidang perdata dan TUN turut disaksikan Sekretaris Daerah, Drs Akbar, staf Ahli, Asisten, hingga Kepala OPD serta jajaran Kejari Sinjai.