Warung Aceh Kembali Marak di Rangkasbitung, Jual Obat Terlarang Eximer dan Tramadol, Ormas Ancam Lakukan Sweeping

Lebak, Banten, PB – Setelah sekian bulan tiarap, warung kios Aceh yang menjual obat-obatan terlarang seperti Eximer dan Tramadol kembali marak di seputaran kota Rangkasbitung. Wartawan media ini menyaksikan sendiri di kios yang berada tidak jauh dari terminal Aweh, sebuah kios kecil berkedok jualan aksesoris handphone, menjual Eximer dan Tramadol. Para pembeli sepertinya sudah biasa membeli di kios tersebut, bahkan wartawan media ini melihat langsung seorang gadis belia membeli barang terlarang tersebut.

Pemilik bangunan kios tersebut mengaku resah dengan aktivitas jualan obat-obatan terlarang di kiosnya.

“Obat Daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika. Yang artinya obat ini masuk dalam golongan psikotropika golongan 1. Di Indonesia, khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika, pemberian resep obat-obatan ini tidak boleh dalam jumlah banyak”, Ungkapnya.

Penelusuran awak media menemukan bahwa warung Aceh tersebar di hampir setiap pelosok dalam kota Rangkasbitung. Tak heran, beberapa hari yang lalu kios yang berada di dekat jembatan Keong di tangkap dan diamuk massa.

Ateng Zaelani dari organisasi masyarakat FKKPI geram dengan banyaknya kios-kios yang jualan obat-obatan terlarang tersebut. Bahkan menurut Ateng Zaelani ada kios yang buka di kampung tempat ia tinggal. Ateng berharap pihak berwenang segera mentertibkan dan menangkap gembong penjualan obat-obatan tersebut.

“Kami atas nama warga masyarakat dan organisasi masyarakat FKKPI mendesak pihak APH untuk segera menindak tegas dengan banyaknya kios kios yang menjual obat-obatan golongan 1 yang mengandung Psikotropika, tentunya bukan tidak mungkin anak saya atau siapapun anak muda Rangkasbitung kabupaten Lebak dengan mudah membeli dan mengkonsumsi obat-obatan itu,” ujar Ateng dengan nada geram.

Hadi, SH, Ketua Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah Lebak, saat berkunjung ke kantor media ini menceritakan dirinya sangat murka dengan banyaknya kios-kios yang berjualan obat-obatan terlarang itu. Dirinya dengan tegas menyatakan bila tidak kunjung ada tindakan dari pihak yang berwenang, maka organisasinya bersama ormas lainnya di Lebak akan bersama-sama melakukan sweeping.

“Kami sudah sepakat bersama rekan saya sesama ormas lain yang ada di Lebak untuk turun bersama melakukan sweeping mentertibkan menutup paksa kios kios teesebut. Jangan biarkan kios kios yang berjualan obat-obatan itu ada di wilayah kita. Karena ini sangat membahayakan anak anak kita penerus generasi bangsa,” tegasnya.

Masyarakat Lebak diharapkan lebih kompak untuk memberantas jajahan kios Aceh di Rangkasbitung Lebak. Yang pastinya akan merusak generasi anak bangsa yang ada di kabupaten Lebak”, Pungkasnya.

Pernyataan yang keras dari ormas menunjukkan bahwa masyarakat Lebak sangat prihatin dengan maraknya perdagangan obat-obatan terlarang di wilayah mereka.

Mereka menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi permasalahan ini. Harapannya, sweeping yang direncanakan oleh ormas dapat memberikan efek jera dan menghentikan peredaran obat-obatan terlarang di Rangkasbitung Lebak.( Deni)