Paman Birin Bebas dari Status Tersangka, Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Penetapan KPK

Kalimantan Selatan, PB – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Paman Birin), dinyatakan bebas dari status tersangka oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah memenangkan praperadilan.

Putusan ini menggugurkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Kalsel.

Dalam putusannya, Hakim Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah lantaran proses penetapan tersebut tidak didahului oleh pemeriksaan langsung terhadapnya.

Hakim juga menegaskan bahwa KPK belum melakukan pemanggilan resmi maupun menetapkan status buronan kepada Sahbirin Noor, sehingga tuduhan bahwa ia melarikan diri dinilai prematur.

Putusan praperadilan ini merupakan kemenangan bagi Paman Birin dan menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Paman Birin tidak memenuhi prosedur yang benar.

KPK diharapkan dapat menerima putusan praperadilan ini dengan lapang dada dan menghormati keputusan peradilan.

Pasca putusan ini, Paman Birin kembali mendapatkan kebebasan dan dapat melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Namun, perlu diingat bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Paman Birin masih dalam proses penyelidikan oleh KPK.

KPK dimungkinkan akan melanjutkan proses penyelidikan dan menetapkan status tersangka kembali terhadap Paman Birin jika ditemukan bukti yang kuat.

Paman Birin juga diharapkan dapat bekerja sama dengan KPK dalam proses penyelidikan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.(MJ)