Sinjai,PB- Sat Reskrim Polres Sinjai menangkap IA (21), warga Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/9/2024) pukul 21.00 WITA di wilayah Desa Gantarang.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diduga menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya, NA (21), melalui berbagai platform media sosial. Kasus ini bermula ketika NA mengetahui bahwa konten pribadi miliknya, yang berisi video berunsur pornografi, telah disebarkan oleh pelaku melalui Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
IA juga diduga mengancam NA, mengatakan akan menyebarkan video tersebut kepada teman-temannya jika NA menolak bertemu dengannya. Merasa terancam dan dipermalukan, NA melaporkan IA kepada pihak kepolisian.
Tim dari Sat Reskrim Polres Sinjai langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi lokasi dan keberadaan pelaku. Berkat kerja sama tim Resmob Polres Sinjai dan Kanit Provos Polsek Sinjai Tengah, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Barue, Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, IA mengakui perbuatannya dan mengaku merasa sakit hati terhadap korban. Ia telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Realme 9, akun Facebook dan Instagram milik pelaku, yang diyakini sebagai alat yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH., S.Ik., MH, mengapresiasi kerja cepat Sat Reskrim Polres Sinjai dalam menangkap pelaku. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menjadi korban tindakan kriminal serupa. Penanganan cepat dari pihak kepolisian diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman-ancaman yang muncul dari dunia digital.