Main Hakim Sendiri, Seorang Wartawan Dianiaya di Yayasan Zending Islam Medan

Medan, PB– Abd Halim, seorang wartawan muda, menjadi korban penganiayaan di Yayasan Zending Islam, Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Kota Medan, pada Rabu (4/9/2024).

Diketahui, Kejadian ini bermula dari tuduhan pencurian yang dilontarkan oleh Salbiah beserta saudara dan keluarganya kepada Abd Halim, yang saat itu sedang beristirahat di rumahnya. Mereka bahkan melibatkan anak-anak panti asuhan yayasan tersebut dalam aksi kekerasan.

“Awalnya terjadi keributan diluar rumah karena ada seseorang dituduh mencuri dan saya tidak mengenalinya, disaat itu saya sedang istirahat. Dan kabarnya mereka mencari Reza dan nyatanya menemui disaat bangun tidur. Lalu Salbiah memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah, dan disaat itu juga dia memerintahkan kepada anak-anak tersebut untuk menganiaya saya dengan kalimat “Itu Maling, Pukuli dia”, bahkan ketika saya menjukkan ID Card Pers dan menyatakan bahwa tugas saya dilindungi oleh undang-undang. Justru tidak digubris, mereka terus memprovokasi warga dan beserta keluarganya menganiaya saya hingga mengakibatkan dahi pecah dengan dua jahitan serta mata kanan dan kiri memar dengan kondisi yang parah bahkan bagian dagu, pipi dan rahang membengkak”, ujar Abd Halim.

Halim juga mengatakan bahwa dia diseret ke sebelah Stadion Cafe Medan dan terus dianiaya serta diancam dan diintimidasi.

Abd Halim telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 7 September 2024.

Melalui kuasa hukumnya, M. Asril Siregar S.H, M.H, mengedesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap para pelaku.

“Perbuatan main hakim sendiri tidak boleh kita biarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Asril.

Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan anak-anak panti asuhan dan menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang tidak terpuji. Penting bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban.(Rezky Zulianda)