Deliserdang, PB- Pengamat hukum, Barli Halim, SH., MH, menilai bahwa M. Ali Yusuf Siregar diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terkait dengan pelantikan pejabat sebelum masa jabatannya berakhir.
Menurut Barli, aturan ini dilarang oleh Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 162 Ayat (3) UU tersebut. Barli Halim menyatakan bahwa dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, dikatakan bahwa petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, M. Ali Yusuf Siregar dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah. Selain itu, Barli mencatat bahwa UU tersebut memberikan sanksi, yaitu pembatalan sebagai calon, jika Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masih menjabat melanggar ketentuan terkait penggantian pejabat.
Barli juga menyoroti kasus pelantikan pejabat di Kabupaten Deli Serdang yang diindikasikan tidak sesuai dengan regulasi dan izin yang diperlukan. Menurut Barli, penggantian pejabat di Kabupaten Deli Serdang yang diduga tidak sah, tanpa izin pemberhentian dari Menteri, termasuk keputusan menempatkan pejabat pada posisi non job, dianggap melanggar aturan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Barli menyimpulkan dengan menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan yang melibatkan M. Ali Yusuf Siregar. Barli berharap agar pihak-pihak terkait, seperti KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, bersikap proaktif dalam menyikapi kasus ini, dan segera berkonsultasi dengan Instansi yang berwenang untuk mencegah dampak yang lebih lanjut dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah.
Barli menyayangkan jika M. Ali Yusuf Siregar memaksakan diri untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dalam kondisi yang masih menyisakan dugaan pelanggaran hukum yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Penulis: Rezky Zulianda
Editor: Wawan Irmansyah