Sidang Praperadilan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw, Penasehat Hukum Ungkap Ada kejanggalan

Menuju Keadilan: Sidang Praperadilan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw di Pengadilan Negeri Medan

Sumatera Utara, PB- Persidangan Praperadilan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw di Pengadilan Negeri Medan, para penasehat hukum telah menyerahkan Konklusi Praperadilan kepada hakim Pengadilan Negeri Medan, M. Nazir, SH., MH., saat agenda persidangan tahap ke-5. Persidangan tahap akhir menuju sidang putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat sore, 9 Agustus 2024.

Penasehat hukum, Mahmud Irsad Lubis, SH., beserta rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., telah menyampaikan konklusi Praperadilan kepada awak media setelah persidangan. Mereka menyatakan bahwa sidang putusan terhadap permohonan Prapid klien mereka dijadwalkan dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Dari seluruh tahapan persidangan yang telah dilakukan, termasuk pembuktian bukti-bukti surat, keterangan saksi fakta, keterangan ahli, hingga konklusi Praperadilan yang diserahkan kepada hakim, penasehat hukum yakin bahwa permohonan Prapid mereka akan dikabulkan jika hakim memutuskan secara objektif.

Penasehat hukum juga mengungkapkan kejanggalan yang mereka rasakan terkait pergantian hakim di pengadilan. Mereka mempertanyakan alasan pergantian dari Nani Sukmawati, SH., MH., menjadi M. Nazir, SH., MH. Selain itu, mereka juga menyampaikan kecurigaan terkait kehidupan mewah yang diketahui dari hakim M. Nazir, termasuk kepemilikan mobil Jeep Rubicon dan harta kekayaan yang signifikan.

Meskipun memiliki keraguan terkait dengan hal ini, para penasehat hukum tetap optimis bahwa M. Nazir akan memutuskan secara bijaksana dan objektif dalam penyelesaian Praperadilan. Mereka menaruh harapan bahwa hakim dapat menempatkan kepentingan hukum di atas segalanya.

Di samping itu, para penasehat hukum juga mengungkapkan bahwa mereka memiliki rekaman yang menunjukkan keterlibatan oknum-uknum mafia hukum dan pejabat tinggi dalam perkara yang menimpa Dokter Paulus. Mereka berkomitmen untuk mengusut keterlibatan semua pihak tersebut demi keadilan bagi klien mereka.

Penulis: Rezky Zulianda

Editor: Wawan Irmansyah