Sumatera Utara, PB– Ketua tim Solidaritas Wartawan Sumut (SWS), Bung Joe Sidjabat, mengungkapkan bahwa judi online, termasuk Judol atau daring, dapat memicu permusuhan dan amarah yang berujung pada tindak kriminal. Menurutnya, judi dianggap sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang besar, yang membuat orang dapat melakukan hal-hal yang tidak etis demi berjudi online.
Bung Joe juga menyoroti bahwa selain merusak moral, berjudi juga dapat membuat seseorang malas dan marah. Dampak negatif dari judi online tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga dapat memecah keharmonisan rumah tangga karena orang yang terlibat cenderung menjual harta bendanya untuk berjudi.
Aktivitas judi dinilai sebagai perbuatan yang sangat dilarang dalam Agama, karena berasal dari cara yang tidak benar dan dapat berakibat pada tuntutan di akhirat. Bung Joe menegaskan bahwa masyarakat perlu menyadari bahaya judi online dan meninggalkan praktik tersebut, sambil berharap agar pemerintah berperan aktif dalam memberantas peredaran judi online.
Sosiolog dari Universitas Nasional, Nia Elvia, juga menekankan pentingnya keterlibatan para tokoh ulama dalam mensosialisasikan bahaya judi online. Menurutnya, pandangan ulama memiliki pengaruh besar dalam masyarakat karena nilai dan norma agama dapat menjadi panduan dalam perilaku dan kehidupan sosial.(Rezky Zulianda)