Sumatera Utara, PB- Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menggelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Dokter Paulus Yusnari Lian Saw pada Jumat, 26 Juli 2024. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda satu minggu ke depan karena Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sebagai termohon tidak hadir.
Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Polda Sumut yang tidak hadir dalam sidang tersebut. Mereka menekankan pentingnya menghormati proses persidangan yang dilakukan oleh PN Medan.
Meskipun sidang telah dijadwalkan, kehadiran Polda Sumut sebagai termohon tidak terjadi, dan mereka berharap agar hakim PN Medan melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon, yaitu Kapolda Sumatera Utara. Tim kuasa hukum telah menyiapkan saksi dan ahli serta berharap agar permohonan mereka untuk membatalkan penetapan tersangka Dokter Paulus dapat dikabulkan oleh hakim.
Tim kuasa hukum telah menyiapkan diri secara maksimal untuk melakukan perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka. Mereka juga menyatakan bahwa akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri terkait cacat hukum dalam penetapan tersangka tersebut.
Ditambahkan bahwa Polda Sumut seharusnya lebih memprioritaskan penanganan tindak pidana besar seperti perjudian, peredaran narkotika, dan lainnya daripada mengkriminalisasi klien mereka. Tim kuasa hukum menyinggung adanya mafia yang terlibat dalam kasus ini dan menekankan pentingnya Polda Sumut untuk fokus pada penindakan mafia yang merugikan masyarakat.
Penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka berawal dari laporan tentang pengrusakan terhadap pagar seng yang dipasang oleh orang lain di atas lahan yang dimiliki oleh Dokter Paulus. Meskipun pemilikan lahan tersebut jelas milik Dokter Paulus, Polda Sumut tetap menetapkannya sebagai tersangka. Tim kuasa hukum menegaskan perlunya penanganan hukum yang adil dan penyelesaian yang berkeadilan dalam kasus ini.
Penulis:Rezky Zulianda
Editor: Wawan Irmansyah