Momentum Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Sinjai

Sinjai, PB-Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang mengalami penambahan dua tahun menjadi delapan tahun kepemimpinan.

Pengukuhan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang pada Senin, 22 Juli 2024, dan disaksikan oleh sejumlah unsur Forkompimda, Staf Ahli, Asisten Bupati, Sekda, Instansi Vertikal BUMN/BUMD, Para Kepala OPD, Pj Ketua TP-PKK Sinjai Cut Resmiati, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Sinjai.

Dari total 67 Desa, 53 diantaranya mengalami perpanjangan masa jabatan dari periode semula 2022-2028 menjadi 2022-2030, sedangkan 12 Kepala Desa lainnya pada periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Sinjai mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan ini dan berharap agar hal tersebut dapat membawa kinerja yang lebih baik. Fashul juga menekankan pentingnya penyesuaian RPJMDes sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa, menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah, dan meningkatkan sinergitas untuk mewujudkan program pembangunan di Desa guna kesejahteraan masyarakat.

Perlu dicatat bahwa sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa hanya berlangsung selama enam tahun. Namun, setelah revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi delapan tahun.

Penulis: awal

Editor: Wawan Irmansyah