Komitmen Gubernur Kaltara Dalam Mendorong Standar Kinerja ASN dan Lingkungan Pelayanan Publik yang Baik

Tanjung Selor, PB – Dalam rangka peningkatan kinerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara melakukan penilaian kinerja perangkat daerah dan individu ASN di lingkungan Pemprov.

Penilaian kinerja ASN ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh BKD Provinsi Kaltara untuk menilai kapasitas standar kinerja ASN dan menciptakan lingkungan pelayanan publik yang baik terhadap masyarakat.

Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, S.Sos, M.Si, mengungkapkan bahwa penilaian kinerja perangkat daerah dan individu akan mencakup aspek standar kinerja ASN, termasuk kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Kinerja Individu. Tim penilaian kinerja terdiri dari unsur inspektorat, BKD, dan biro organisasi, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Pergub tersebut.

Selain sebagai komitmen Gubernur Kaltara dalam menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan ramah terhadap pelayanan publik, penilaian kinerja ASN juga bertujuan untuk mengevaluasi kinerja ASN agar dapat bekerja sesuai standar kompetensinya.

Penilaian kinerja individu melibatkan lima aspek, seperti kinerja, disiplin, inovasi, penghargaan, dan kepatuhan terhadap tertib data kepegawaian. BKD Kaltara mengimbau kepada seluruh ASN Pemprov Kaltara untuk bekerja sesuai aturan, menjaga kedisiplinan, dan melengkapi data diri terutama terkait kompetensi, guna menunjang kinerja perangkat daerah secara keseluruhan.