Jakarta, PB-Iskandar Halim bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DKI Jakarta, Alen Saputra, terkait sertifikat tanahnya yang belum diterbitkan oleh ATR/BPN Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kanwil DKI Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. Iskandar meminta Alen Saputra untuk segera menerbitkan sertifikat tanahnya di Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan, Kepala Kanwil ATR/BPN Alen Saputra didampingi oleh Kepala Tata Usaha, Heri Mulianto, dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kadi Mulyono A. Iskandar menyampaikan bahwa sertifikat tanahnya belum kunjung diterbitkan oleh kantor ATR/BPN Jakarta Pusat setelah proses pengurusan sejak Maret 2023 hingga 2024.
Iskandar menjelaskan bahwa Kanwil DKI Jakarta akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait masalah tanah yang berada di Pasar Baru. Kepala Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta akan menghubungi kantor ATR/BPN Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Iskandar juga memberikan penjelasan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang peraturan dasar agraria. Dia menjelaskan beberapa alasan mengenai hilangnya atau hapusnya HGB berdasarkan peraturan pemerintah.
Dalam penyampaian Iskandar, dia juga menjelaskan bahwa HGB dapat dialihkan kepada orang lain dan hanya warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia yang dapat memiliki HGB. Dengan demikian, Iskandar memperjelas prosedur dan ketentuan terkait sertifikat tanah dan HGB yang relevan dengan kasusnya.( Red)