Sumatera Utara, PB- Dokter Paulus Yusnari Lian Saw dan istrinya, Dokter Theresia Nancy Saragih, mengalami cobaan yang sulit terkait tanah mereka yang diduga diserobot dan melaporkan melakukan pengrusakan di atas tanah milik sendiri. Mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Dokter Paulus ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Go Mei Siang, sedangkan istrinya, Nancy, dilaporkan oleh Sulimin. Laporan tersebut dibuat di Polda Sumut pada tahun 2023. Dokter Paulus kini telah mendapat panggilan kedua sebagai tersangka dan melakukan perlawanan hukum melalui proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan).
Kuasa hukum Dokter Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH., menjelaskan bahwa tindakan Praperadilan dilakukan sebagai perlawanan hukum terhadap status tersangka yang diterima oleh Dokter Paulus atas tanahnya bersama istrinya. Mereka diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum-oknum penyidik bersama mafia tanah yang enggan diungkapkan namanya oleh kuasa hukum.
Mahmud menyatakan bahwa perlawanan hukum ini dilakukan sebagai usaha untuk meminta penundaan pemeriksaan terhadap status tersangka Dokter Paulus. Permohonan tersebut didasarkan pada hukum yang menetapkan bahwa jika suatu perkara pidana melibatkan perselisihan perdata, maka perkara pidana tersebut harus ditunda demi hukum.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa mereka akan meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi Hak Asasi Manusia terkait tindakan yang dianggap tidak adil terhadap kliennya. Mereka juga akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Propam dan Irwasum. Selain itu, akan dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Go Mei Siang dan Sulimin yang melaporkan Dokter Paulus bersama istrinya.
Dokter Paulus mengekspresikan kekecewaannya atas proses hukum yang menurutnya tidak adil dan penyerobotan terhadap tanah miliknya yang berdasarkan sertifikat. Dia menyampaikan harapannya agar keadilan segera diwujudkan dan meminta agar anggota kepolisian yang melakukan kesalahan segera diperbaiki.
Penulis: Rezky
Editor: Wawan Irmansyah