Sinjai_PeduliBangsa-Presidium Sinjai Geram (Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat), Awaluddin Adil menyambut baik pernyataan kepala BPKAD Sinjai, Hj. Ratnawaty Arif yang tinggal menunggu hasil audit BPK untuk segera menyelesaikan pembayaran ADD Tahap IV pada sejumlah besar desa yang belum terbayarkan pada TA 2023.
Hal itu diungkapkan Awaluddin Adil saat ditemui di Sekretariat Sinjai Geram, Sinjai Timur, Selasa (26/03/2024).
“Saya tentu berharap pernyataan Kepala BPKAD itu dapat segera mengakhiri polemik akhir-akhir ini yang tampak mulai memanas, sehingga meskipun bukan satu-satunya alasan yang menimbulkan letupan dan dentuman yang meminta Pj Bupati Sinjai untuk mundur dari jabatannya, dapat kembali menenangkan suasana tanpa harus melupakan permasalahan lainnya”. pintanya
Namun untuk percepatan penyelesaian pembayaran ADD Tahap IV ini yang disebutkan uangnya telah tersedia dan tinggal menunggu hasil audit BPK, maka mungkin lebih bijak mendesak BPK untuk segera dan menyampaikan hasilnya secara terbuka. harapnya
Untuk kepentingan percepatan hasil audit BPK ini, mungkin Pj Bupati dapat meminta hasil audit BPK yang akan dijadikan sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan utang ADD tahap IV. Jelasnya
Sementara itu, Pemkab Sinjai dalam hal ini BPKAD mungkin akan lebih bijak untuk memastikan bahwa utang ADD Tahap IV 2023 benar telah dianggarkan dalam APBD pokok TA 2024 sebagai pintu untuk melaksanakan niat baik Pemkab membayar ADD Tahap IV TA 2023.
Sebab tanpa dianggarkan dalam APBD Pokok 2024, maka apapun hasil audit BPK tentu tidak serta merta dapat dilakukan pembayaran secara instan walaupun uangnya dinyatakan telah tersedia.
Karenanya diharapkan BPKAD lebih gamblang lagi untuk meyakinkan dengan pasti jika APBD Pokok 2024 telah mengakomodir anggaran pembayaran ADD Tahap IV 2023, sehingga saat hasil audit BPK telah diterima, tak ada lagi halangan untuk mencairkan dana yang sebelum keburu digunakan untuk mebayar utang lain.
Sekali lagi ini menjadi penting, sebab jika tidak diakomodir dalam APBD TA 2024, maka meskipun hasil audit BPK merekomendasikan untuk dibayar, tetap butuh satu tahapan lagi untuk memasukannya dalam Perubahan APBD 2024, minimal jika hendak melalui jalan pintas mungkin bisa lewat SK Parsial. terangnya
Sekarang ini, kita tunggu keseriusan, kejujuran dan profesionalisme para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah ini, tanpa harus menafikkan beberapa permasalahan lain yang juga butuh kesungguhan dalam penyelesaiannya.( Red)