BULUKUMBA_PB— Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba lantik Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) pada rabu (24/1/24).
Pelantikan tersebut digelar melalui Rapat Paripurna dengan dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah bersama Kepala OPD lingkup Kabupaten Bulukumba dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H.Rijal, S.Sos yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Dra.Hj.Aminah Syam, M.Kes dan Wakil Ketua II, H.Patudangi, S.Sos dilakukan pengucapan janji/sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Demokrat, Andi Ardi Ali, SH untuk menggantikan Drs.H.Muhammad Sabir.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Abdul Rahman, SE dengan nomor :66/I/Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD, H.Rijal mengungkapkan harapan agar Andi Ardi Ali yang dilantik pada hari ini dapat melanjutkan kinerja dari Drs.H. Muhammad Sabir dalam mewakili masyarakat Kabupaten Bulukumba.
“Selamat kepada Andi Ardi Ali yang baru saja dilantik dan semoga dapat melanjutkan kinerja dari H.Muhammad Sabir dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memberi berbagai masukan terhadap pembangunan Kabupaten Bulukumba di sisa masa jabatan ini”
Selain itu, H.Rijal juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Drs.H.Muhammad Sabir atas segala bentuk kontribusi dalam mengemban amanah masyarakat Bulukumba selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba.(RR)