Sidang Lanjutan yang Melibatkan Oknum ASN Sinjai Terus Bergulir, Penggugat Hadirkan Dua Orang Saksi

Sinjai_PeduliBangsa- Sidang kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan beberapa Oknum Aparat Sipil Negara (ASN)  Pemkab Sinjai terus bergulir, kamis 23/2/23 Sidang kembali digelar dengan Agenda Penyerahan Bukti Admistrasi dan pernyataan Saksi.

PAda Sidang ke 12 di Pengadilan Negeri Sinjai,  H,Muh. Darwis Mas’ud,SH sebagai Pihak Penggugat  berhasil mendatangkan 2 orang saksi yakni NRC dan SH (inisial)

Dari pantauan media Sidang berlangsung selama kurang lebih 2 jam, usai Sidang NRC (inisial) yang berstatus sebagai saksi saat ingin diwawancarai wartawan belum bisa memberikan pernyataan dengan alasan  kurang Vit.

nanti saja ndik, saya masih kurang Vit setelah bersaksi di Sidang tadi, insyaallah lain waktu kita ketemu”. Ungkap NRC kepada wartawan

Turut hadir dalam Sidang tersebut sebagai pihak tergugat M. S4fri Sehu bersama Kuasa Hukum dan Sabir Syur yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Sinjai yang dalam hal ini sebagai turut Tergugat.

Diketahui dari Draf Dokument yang diajukan oleh Pihak penggugat H,Muh. Darwis Mas’ud,SH, terdapat beberapa inisial nama yang berstatus sebagai Tergugat dan saat ini  Aktif sebagai ASN di Ruang lingkup Pemkab Sinjai yakni (BA) yang merupakan ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga, (MHYD) yang juga bekerja di dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, (AGS) juga sebagai tergugat dalam jabatan di KPRI Kesehatan Sinjai dan saat ini Aktif sebagai Kepala PUskesmas Kabupaten Sinjai, (KSW) juga sebagai tergugat dalam jabatannya di KPRI sebagai Bendahara dan saat ini berstatus sebagai Aparat Sipil Negara, (SHRL) dalam jabatannya di KPRI Kesehatan Sinjai sebagai Ketua Pengawas, (BHR) dalam jabatannya di KPRI Kesehatan Sinjai sebagai Anggota Pengawas, (DHR) yang juga sebagai anggota pengawas di KPRI Kesehatan Sinjai, dan turut terlibat Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai yang berstatus sebagai Turut Tergugat.//j2