HPI UIAD Sinjai Kolaborasi dengan Pemerintah Desa Baru Adakan Penyuluhan Hukum 

SINJAI_PB— Himaprodi HPI UIAD Sinjai mengadakan kolaborasi penyuluhan hukum bersama Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, kamis (21/12/23)

Kegiatan ini adalah salah satu program kerja Himaprodi HPI dengan Desa Baru untuk bagaimana Bersama-sama menjadikan kegiatan ini sebagai ajang edukasi kepada masyarakat terkait problematika hukum yang terjadi di Desa khususnya di Desa Baru.

Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut yaitu“Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui Desa sadar hukum”

Sambutan dari penanggung jawab kegiatan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif dengan pemerintah Desa Baru alokasi anggaran yakni dana pemerintah Desa.

Muhlis S,Pd.MM selaku Kepala Desa Baru mengatakan,kegiatan ini adalah kegiatan yang pertama kali dilakukan secara kolaboratif bersama Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Islam.

“Semoga kegiatan ini menjadi hal utama untuk menjadikan Desa Baru sebagai Desa yang terhindar dari kasus hukum khususnya untuk masyarakat”Ungkapnya

Taufik ketua umum juga melontarkan hal yang sama pula, kegiatan ini semoga mampu untuk meminimalisir tindak pidana yang ada dimasyarakat dan saya menganggap bahwa hadirnya Himaprodi HPI Universitas Ahmad Dahlan Sinjai semoga mampu membantu desa dalam pembinaan kasus hukum yang terjadi di masyarakat setempat.

“Kami selalu berkegiatan di Desa sebab apa yang kami pelajari di kampus itu kemudian harus kami implementasikan dimasyarakat dan kembali membangun desa sesuai dengan tri darma perguruan tinggi atau dalam Muhammadiyah yakni catur darma perguruan tinggi Muhammadiyah”Ujar Taufik.

Ditempat yang sama Andi Alauddin Kaprodi Hukum Pidana Islam mengungkapkan,pada dasarnya prodi sangat mengapresiasi kegiatan kolaborasi yang dilakukan oleh pengurus himpunan HPI dengan pemerintah Desa Baru, karena penyuluhan hukum sangat dibutuhkan oleh smua lapisan hingga masyarakat desa.

Nilai plus dalam kegiatan ini berkaitan dengan kelompok Desa sadar hukum yang telah dibentuk.”Ini harus dilakukan pendampingan khusus agar dapat menyebarluaskan pengetahuan dan pemahaman hukum di Desa menjadi efektif dan dapat mencapai kepatuhan hukum secara menyeluruh”Pungkasnya.