SINJAI_PB— Aktivis Sinjai Geram (Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat), soroti perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dan izin yang sudah tidak berlaku.
Membeli material pasir,sirtu,tanah urug dan batu gunung di tambang ilegal itu sudah merupakan tindakan pidana, sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
Saat di temui di Baruga Dare Baca Bakae Saukang Awaluddin Adil yang juga presidium Sinjai Geram menjelaskan adanya aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, Rabu (02/11/22)
“Tidak hanya pelaku tambang galian C tanpa izin atau izinnya sudah tidak berlaku lagi bisa dipidana, tapi para penadah yang membeli hasil galian C ini sudah pasti barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,”ungkapnya
Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana.
Awal menerangkan,”perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi”tuturnya
Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,”ujar Awal
Untuk itu Sinjai geram mendesak Pihak POLDA Sulawesi Selatan dan POLRES Sinjai untuk memproses pidana semua tambang yang ilegal dan izin tambang yang sudah habis masa berlakunya yang masih beraktifitas di Kabupaten Sinjai dan kontraktor yang mengerjakan proyek memakai material galian c ilegal untuk di proses, dan mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan untuk turun melakukan pemantauan di sinjai.