Hasnah Resmi Mencabut Gugutannya di Pengadilan Negeri Sinjai

 

Arfin HKS, Sekretaris DPC PBB Kab. Sinjai

Sinjai,PB.Proses PAW Hasnah, S.Sos sebagai anggota DPRD Kab. Sinjai kini memasuki babak baru.

Setelah mengajukan gugatan tertanggal 7 Juni 2022 dengan pokok gugatan penolakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor: SK.PP/1650/2022 Tanggal 14 Juni 2022 tentang Pemberhentian Saudari Hasnah, S.Sos Sebagai Anggota Partai Bulan Bintang.

Sidang yang sedianya dilaksanakan pada hari Rabu, (27/7) tidak berjalan. Gugatan dengan nomor registrasi: 5/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN Snj ini resmi dicabut oleh tergugat melalui kuasa hukumnya dan disaksikan oleh 3 Majelis hakim.

Pencabutan gugatan ini dibenarkan oleh Sekretaris DPC PBB Kab. Sinjai, Arfin HKS yang ditemui di ruang kerjanya selepas menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Sinjai.

“Gugatan yang dilayangkan oleh saudarai Hasnah sebagai kader partai Bulan Bintang yang diberhentikan resmi dicabut. Ini menandakan bahwa Hasna mungkin saja telah menerima keputusan dari DPP PBB”, terangnya.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut juga menjadi kesyukuran tersendiri terhadap Arfin. Dia beranggapan bahwa Hasna mungkin saja telah menyadari apa yang telah dilakukan terhadap partai selama ini.(AM)