SINJAI,_PB— Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menerima rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penyelenggaraan pemerintahan tahun 2021 dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai.
Rekomendasi atas LKPJ Bupati tahun 2021 itu diserahkan oleh Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis sore (28/4/2022)
Dalam sambutannya, Jamaluddin menyampaikan, rekomendasi LKPJ menjadi sebuah wahana dalam melaksanakan tanggung jawab DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang tetap eksis dalam menciptakan keselarasan antara penyelenggaraan pembangunan untuk kemajuan daerah dengan pemenuhan kepentingan masyarakat secara umum.
Oleh karena itu rekomendasi ini selanjutnya menjadi bahan koreksi konstruktif dan sekaligus menjadi harapan Dewan kiranya ke depan ada perbaikan, ada penyesuaian penyesuaian signifikan, pengembangan dan peningkatan dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan kemasyarakatan yang di emban Bupati.
“Apa yang telah menjadi rekomendasi Dewan hendaknya dapat dijadikan dokumen untuk ditindak lanjuti dan diimplementasikan oleh seluruh institusi lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai dan bagi Dewan, dapat dijadikan sebagai bahan pengawasan lebih lanjut dalam segenap aktifitas kita ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai ASA menyampaikan bahwa penyerahan rekomendasi ini merupakan komitmen dewan dalam upaya pemenuhan tujuan pembangunan Kabupaten Sinjai. Selain itu, sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Secara khusus kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas segala sinergitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik di Kabupaten Sinjai,” ucapnya.
Rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati turut disaksikan para anggota DPRD Sinjai, para Asisten, Staf Ahli serta kepala OPD yang diikuti secara virtual atau sambungan via zoom.