SINJAI_PB— Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan DRS.A.Muchtar Mappatoba,M.Pd melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah(Perda) Pemerintah Provinsi Sulsel nomor 4 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pemanfaatan Air Tanah di Jualampe,Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba,Rabu (27/04/22)
Penyebarluasan Perda Pengelola dan Pemanfaatan Air Tanah dihadiri Kepala Desa Jualampe yang diwakili Sekertaris Desa,Tokoh masyarakat, Perempuan dan Pemuda.
Pada kesempatan tersebut, Legislator dari Partai Gerindra itu kembali menyapa warga. Ia menyampaikan ungkapan kesyukuran dan terima kasih kepada masyarakat di Kabupaten Bulukumba. “Kalau saya sekarang mendapat amanah sebagai anggota DPRD Sulsel karena dukungan dari kita semua,”ujarnya
Dalam pemaparannya A.Muchtar mengatakan kalau Perda ini hadir untuk mengatur pengelolaan Air Tanah atau Tata Kelola Air Tanah dan sangat dibutuhkan kesadaran oleh berbagai pihak agar bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi alam disekitarnya.
A.Muchtar juga berharap masyarakat dapat memahami tujuan dari peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan air tanah.
“Untuk memelihara keberadaan dan melestarikan sumber daya air perlu memperhatikan fungsi sosial, ketersediaan air permukaan, lingkungan hidup, kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat”jelasnya