Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,Bupati Hadiri Zoom Meeting

SINJAI, Pedulibangsa.co— Pemerintah Kabupaten Sinjai yang di hadiri Bupati, Andi Seto Gadhista Asapa, SH, LLM mengikuti acara terkait FGD sosialisasi surat edaran bersama percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung melalui Zoom Meeting, Jumat (04/03/2022) bertempat di ruang rapat Rujab Bupati Sinjai.

Sosialisasi ini di maksudkan sebagai informasi dari Pemerintah dengan adanya pengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, DR Suhajar Diantoro mengatakan kendati telah berlaku, dalam praktiknya penerapan PBG belum berjalan maksimal hingga di daerah. “Masih banyak pemerintah daerah di seluruh Indonesia (pemda) belum membuat peraturan daerah (Perda) tentang PBG ini,”katanya.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, mengatakan terkait dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, maka di pandang perlu untuk disesuaikan.

“Ini regulasi yang memang harus diapresiasi. Sebab dengan terbitnya PBG saya kira mampu mengurangi potensi kehilangan pendapatan daerah Kabupaten Sinjai. Harapannya tentu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, ” jelas Seto yang juga di dampingi Ketua DPRD sinjai, Jamaluddin, SH, Kadis PTSP dan Kadis PUPR Sinjai.(Ril)