Pimpinan DPRD Sinjai Berganti, Sabir Jabat Ketua Sementara

Sinjai, Pedulibangsa.co — Penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan disepakati, Jumat (3/9/2021).

Wakil Ketua II DPRD Sinjai Mappahakkang bersepakat dan menyerahkan pucuk pimpinan sementara atau Pjs Ketua kepada A Sabir, yang juga adalah Wakil Ketua I DPRD Sinjai.

Dua unsur pimpinan DPRD Sinjai ini bersepakat melalui rapat musyawarah. Dengan begitu, proses pergantian Lukman H Arsal dari jabatan Ketua DPRD Sinjai yang didasari dari Surat Keputusan DPP Partai Gerindra, terus berlanjut.

Mappahakang mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan hasil musyawarah pimpinan, maka yang mengisi posisi Pjs Ketua DPRD Sinjai adalah Wakil Ketua I A Sabir sampai terbentuknya ketua definitif

“Pjs ketua bekerja sampai terbentuknya ketua definitif atau setelah pengambilan sumpah janji jabatan,” kata Mappahakkang.

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini lanjut menjelaskan bahwa Pjs ketua bertugas menentukan agenda rapat-rapat, termasuk memimpin pergantian Ketua DPRD Sinjai hingga selesai.

Sementara A Sabir yang merupakan legislator dari Partai Golkar mengaku bahwa jadwal Badan Musyawarah (Bamus) pergantian Ketua DPRD Sinjai akan diagendakan pekan depan.

“Insya Allah Bamus kita rencanakan Senin depan. Mudah-mudahan kita bisa dilaksanakan, terutama kehadiran 9 fraksi ditambah 3 unsur pimpinan termasuk Sekwan. Harus kuorum atau 2/3 dari jumlah peserta. Jika tidak kuorum, maka ditunda sesuai Tatib,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pasca 17 Agustus 2021, SK DPP Partai Gerindra telah tiba di meja Sekretaris Dewan Sinjai, Janwar.

Dalam surat tersebut berisi tentang pemberhentian Lukman Arsal dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sinjai, dan memuat tentang pergantian Ketua Fraksi DPRD Sinjai periode 2021-2024.

Berdasarkan nomor 07/ 0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Periode 2021-2024.

Dalam surat tersebut mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 pada 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan periode tahun anggaran 2019-2024 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Saat ini DPP Gerindra menunjuk Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai untuk priode 2019-2024 yakni bernama Jamaludin dan Ardiansyah Haris.

Dalam SK DPP tersebut legislator Partai Gerindra asal Kecamatan Tellulimpoe ini sebagai Ketua DPRD Sinjai menggantikan Lukman Arsal.

Di SK DPP Gerindra, juga tidak menjelaskan apa pelanggaran politisi asal daerah pemilihan I Sinjai (Sinjai Utara, Bulupoddo, dan Pulau Sembilan) ini, sehingga mengganti sebagai ketua dengan kader Gerindra lainnya. (**)