SINJAI , PB — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kabupaten Sinjai mempertanyakan mandeknya penanganan dugaan kasus asusila yang terjadi di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada 7 Mei 2026. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait status hukum pelaku berinisial FK.
Sebagai pengurus DPC GMNI Sinjai bidang Agitasi dan Propaganda, Taufik menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan terkait kasus yang sudah berjalan lebih dari tiga bulan tersebut. Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat, terutama menyusul banyaknya laporan warga Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah, terkait keberadaan FK yang masih dianggap berkeliaran di lingkungan mereka.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan dan kedudukan hukum pelaku FK. Alasannya masih di bawah umur dan berstatus tahanan luar, namun masyarakat justru mempertanyakan hal itu,” ujar Taufik, Senin (31/8/2026).
Pihaknya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4, yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk mengetahui dan mendapatkan salinan informasi yang dimaksud. Berdasarkan ketentuan itulah, GMNI Sinjai mempertanyakan sejauh mana Polres Sinjai menangani perkara tersebut, serta alasan mendasar mengapa kasus ini belum menunjukkan kemajuan berbulan-bulan.
“Sudah tiga bulan berjalan, namun belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jika kasus ini tidak segera diselesaikan, kami tidak menutup kemungkinan akan turun ke jalan bersama masyarakat Desa Saotengah untuk menuntut kejelasan,” tegasnya.
Taufik menambahkan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bumi Panritta Kitta, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Segala tindakan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.

















