Pemerhati Hukum Banten Korban Kecelakaan Akibat PJU Padam, Akan Layangkan Somasi ke Penyelenggara Jalan

SERANG, BANTEN , PB– Pemerhati hukum asal Banten, Adit Wahyudin, S.H., menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Nasional Baros akibat minimnya penerangan jalan umum (PJU). Atas insiden tersebut, Adit menyatakan akan melayangkan somasi kepada penyelenggara jalan yang dianggap telah lalai memenuhi kewajiban hukumnya.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Minggu (8/6/2026) malam di ruas Jalan Nasional Baros, Kota Serang. Adit menyebut kondisi jalan yang gelap gulita karena PJU padam menjadi penyebab utama kecelakaan yang dialaminya.

“Saya mengalami sendiri bagaimana bahayanya Jalan Nasional Baros saat malam hari. Tidak ada satu pun lampu PJU yang menyala di titik lokasi kecelakaan. Ini jelas kelalaian,” tegas Adit Wahyudin, S.H., pada Senin (9/6/2026).

Adit mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 ayat 1, yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan, termasuk sarana pelengkap jalan seperti PJU. Ia juga menyebutkan Pasal 273 UU LLAJ yang menyatakan ada sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau tidak memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam somasi yang akan dilayangkan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Banten selaku pengelola Jalan Nasional Baros, Adit menuntut pertanggungjawaban materiil atas kerusakan kendaraan dan biaya pengobatan. Selain itu, ia juga mendesak agar dilakukan audit total PJU di sepanjang Jalan Nasional Baros.

“Ini bukan soal ganti rugi untuk saya pribadi saja. Sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi Jalan Baros yang gelap dan rawan kecelakaan. Jangan sampai jatuh korban lagi,” ujarnya.

Adit memberi waktu 14 hari kepada pihak terkait untuk merespons somasinya. Jika tidak diindahkan, ia memastikan akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBPJN Banten belum memberikan keterangan resmi terkait rencana somasi tersebut. ( Deni)